Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Menghitung Pajak Penghasilan untuk Karyawan: Panduan Sederhana

Halo, UPreader! Sebagai karyawan, tentunya Anda sudah familiar dengan potongan pajak penghasilan yang dipotong setiap bulan dari gaji Anda. Namun, apakah Anda tahu bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh 21) yang dipotong tersebut? Banyak karyawan yang merasa bingung dengan cara perhitungan pajak ini, terutama jika baru pertama kali bekerja atau tidak memahami rincian penghasilan dan potongan yang berlaku.


Artikel ini akan memberikan panduan sederhana tentang cara menghitung pajak penghasilan untuk karyawan, termasuk bagaimana menghitung PPh 21 dan apa saja yang perlu diperhatikan. Dengan memahami cara perhitungannya, Anda akan lebih sadar mengenai kewajiban pajak Anda dan bisa memastikan potongan yang diterapkan sudah benar.

1. Apa itu Pajak Penghasilan (PPh 21)?

Pajak Penghasilan (PPh 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan atau individu yang bekerja berdasarkan hubungan kerja dengan pemberi kerja (perusahaan). Pajak ini dipotong langsung oleh perusahaan dan disetor ke negara setiap bulan.

PPh 21 meliputi gaji, honorarium, tunjangan, bonus, dan berbagai jenis penghasilan lain yang diterima oleh karyawan selama masa kerja mereka. Pemotongan PPh 21 ini bersifat progresif, artinya semakin besar penghasilan Anda, semakin tinggi tarif pajaknya.

2. Langkah-langkah Menghitung Pajak Penghasilan untuk Karyawan

Menghitung pajak penghasilan untuk karyawan tidaklah sulit jika Anda mengikuti langkah-langkah berikut:

Langkah 1: Tentukan Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah jumlah seluruh penghasilan yang diterima karyawan sebelum dikurangi dengan biaya apapun. Ini termasuk:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan tetap (seperti tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan)
  • Bonus atau insentif (misalnya bonus tahunan)
  • Pendapatan lainnya yang diterima dari perusahaan

Contoh: Jika Anda bekerja dengan gaji pokok Rp 8.000.000 per bulan, tunjangan keluarga Rp 1.000.000, dan bonus Rp 2.000.000 per tahun, maka penghasilan bruto Anda untuk bulan tersebut adalah Rp 8.000.000 + Rp 1.000.000 = Rp 9.000.000. Bonus biasanya dihitung pada bulan tertentu atau dihitung secara tahunan dan dibagi 12 bulan.

Langkah 2: Kurangi dengan Potongan yang Diperbolehkan

Setelah Anda mengetahui penghasilan bruto, langkah selanjutnya adalah mengurangi penghasilan tersebut dengan potongan-potongan yang sah. Beberapa potongan yang biasanya diperbolehkan adalah:

  • Biaya jabatan: Potongan sebesar 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp 500.000 per bulan.
  • Iuran pensiun atau JHT: Potongan untuk iuran pensiun atau jaminan hari tua yang disetorkan oleh perusahaan dan karyawan.
  • Tunjangan lainnya: Jika ada tunjangan yang tidak kena pajak, ini bisa menjadi pengurang.

Contoh: Jika Anda memiliki penghasilan bruto Rp 9.000.000, maka biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah 5% x Rp 9.000.000 = Rp 450.000 (maksimum Rp 500.000, jadi digunakan Rp 450.000).

Langkah 3: Tentukan Penghasilan Kena Pajak

Setelah dikurangi dengan potongan-potongan yang diperbolehkan, hasilnya adalah penghasilan kena pajak (PKP). PKP ini adalah jumlah yang akan dikenakan tarif pajak sesuai dengan lapisan penghasilan.

Contoh:

  • Penghasilan bruto: Rp 9.000.000
  • Potongan biaya jabatan: Rp 450.000
  • Penghasilan kena pajak (PKP) bulan ini: Rp 9.000.000 - Rp 450.000 = Rp 8.550.000
Langkah 4: Hitung Pajak yang Terutang

Tarif PPh 21 bersifat progresif, yang berarti semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula tarif pajaknya. Berikut adalah tarif pajak penghasilan pribadi untuk karyawan di Indonesia:

  • Penghasilan sampai dengan Rp 60.000.000 per tahun: 5%
  • Penghasilan Rp 60.000.001 - Rp 250.000.000 per tahun: 15%
  • Penghasilan Rp 250.000.001 - Rp 500.000.000 per tahun: 25%
  • Penghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun: 30%

Untuk menghitung PPh 21 bulanan, pertama-tama tentukan penghasilan kena pajak tahunan Anda dengan mengalikan penghasilan kena pajak bulanannya dengan 12 bulan. Setelah itu, terapkan tarif pajak progresif.

Contoh:

  • Penghasilan kena pajak per bulan: Rp 8.550.000
  • Penghasilan kena pajak per tahun: Rp 8.550.000 x 12 = Rp 102.600.000

Berdasarkan tarif pajak:

  • Rp 60.000.000 pertama dikenakan 5% = Rp 3.000.000
  • Sisanya (Rp 102.600.000 - Rp 60.000.000 = Rp 42.600.000) dikenakan 15% = Rp 6.390.000

Maka, total pajak terutang per tahun adalah Rp 3.000.000 + Rp 6.390.000 = Rp 9.390.000, dan pajak per bulan adalah Rp 9.390.000 / 12 = Rp 782.500.

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Selain menghitung penghasilan bruto dan potongan, Anda juga harus memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak, dan jumlahnya berbeda-beda berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan.

Berikut adalah PTKP yang berlaku (sebagai acuan):

  • Individu lajang: Rp 54.000.000 per tahun
  • Kawin tanpa anak: Rp 58.500.000 per tahun
  • Kawin dengan 1 anak: Rp 63.000.000 per tahun
  • Kawin dengan 2 anak: Rp 67.500.000 per tahun

PTKP ini akan mengurangi penghasilan kena pajak Anda sebelum dihitung pajaknya.

4. Pelaporan Pajak Penghasilan

Setelah pajak dihitung, pajak tersebut akan dipotong oleh perusahaan dan disetorkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Anda tidak perlu lagi melakukan pembayaran pajak sendiri jika Anda adalah karyawan tetap, karena perusahaan telah memotong dan menyetor pajak tersebut.

Namun, sebagai karyawan, Anda tetap diwajibkan untuk melaporkan pajak Anda melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahun. Anda akan melaporkan penghasilan dan pajak yang telah dipotong dan disetorkan oleh perusahaan pada SPT Tahunan tersebut.

Kesimpulan

Menghitung Pajak Penghasilan (PPh 21) untuk karyawan memang membutuhkan beberapa langkah, mulai dari menghitung penghasilan bruto, potongan yang sah, hingga tarif pajak yang berlaku. Namun, dengan memahami cara menghitung pajak ini, Anda bisa lebih memahami kewajiban pajak Anda dan memastikan bahwa potongan pajak yang diterapkan sudah benar.

UPreader, semoga panduan sederhana ini membantu Anda lebih paham tentang cara menghitung pajak penghasilan. Jika Anda merasa kesulitan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan bagian keuangan di perusahaan Anda atau seorang konsultan pajak. Mengelola pajak dengan benar akan membantu Anda memenuhi kewajiban perpajakan dan mencegah masalah di kemudian hari.


Tag:

  • Cara menghitung Pajak Penghasilan Karyawan
  • PPh 21 karyawan
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP)
  • Tarif Pajak Penghasilan
  • Cara menghitung PPh 21
  • Potongan Pajak Karyawan